KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN


  
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan secara subjektif (orang yang memenuhi kriteria sebagai subjek pajak, baik subjek pajak dalam negeri, maupun subjek pajak luar negeri) dan kewajiban objektif (memiliki penghasilan yang dapat dikenai pajak) wajib mendaftarkan diri pada kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi; tempat tinggal dan tempat kedudukan, untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP;
         sebagai identitas WP
         menjaga ketertiban dan pengawasan administrasi
         untuk keperluan yang berhubungan dengan  dokumen perpajakan
         memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan

Manfaat NPWP
-  Mendapatkan pelayanan dari instansi/pihak lain misalnya; Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengajuan kredit ke bank.
-  Tahun 2009, tidak bayar Fiskal Luar Negeri dan tdk dikenakan tarif yg lebih tinggi seperti tabel di bawah ini :




Jenis Pot/Put
Tarif Non-NPWP dibandingkan Tarif NPWP
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
20% lebih tinggi
100% lebih tinggi
100% lebih tinggi


Kapan mendaftar (NPWP)
  •       1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan untuk WPOP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan WP Badan
  •        Paling lambat pada akhir bulan Berikutnya penghasilan telah melebihi PTKP untuk WPOP  yang tdk menjalankan  usaha/pekerjaan bebas tapi penghasilan satu bulan melebihi PTKP 
  •          Sebelum saat terutang PPh untuk WP Pemungut/ Pemotong pajak

Tempat Pendaftaran Wajib Pajak:

NO
WAJIB PAJAK
KPP/KP4/KP2KP
DASAR HUKUM
KEWAJIBAN PAJAK
1
Orang Pribadi
Tempat tinggal/tempat kedudukan WP
Pasal 2 ayat 1 UU KUP
a.   PPh Pasal 25/OP
b.    PPN dan PPnBM
c.    PPh Psl 21/22/23/26
d.    PPh pasal 4 (2)
2
Badan
Tempat kedudukan/tempat kegiatan usaha  WP
Pasal 2 ayat 1 UU KUP
a.     PPh Badan
b.    PPN dan PPnBM
c.    PPh Psl 21/22/23/26
d.    PPh PS 4 (2)
e.     PPh Ps 15
3
Cabang, atau perwakilan dari orang pribadi
Tempat kegiatan usaha WP dilakukan
Pasal 2 ayat 2 UU KUP
a.    PPN dan PPnBM
b.    PPh Ps 21/22/23/26
4
Tempat Pendaftaran WP tertentu
KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib PajakTertentu sebagaimana telah diubah dengan KEP-67/PJ./2004


Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
  •     WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy      akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
  •         Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya   surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
  •          Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila  sudah selesai        dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya  warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
  •        WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan  adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat  keterangan dari instansi yang berwenang;
  •      Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
  •          WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
  •          Untuk Bendaharawan proyek --> proyek sudah selesai
          Untuk Bendaharawan Rutin --> Kantor sudah ditutup 

Kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP:
a.      Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh);
b.      Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM);
c.      Pembukuan/Pencatatan.

Wajib pajak melakukan pelaporan perpajakan dengan membuat Surat Pemberitahuan (SPT).
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan Penghitungan dan/atau Pembayaran Pajak, Obyek Pajak dan/atau bukan Obyek Pajak dan/atau Harta dan Kekayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Jenis  SPT:
a.      SPT Masa (Untuk Suatu Masa Pajak), terdiri dari:
      SPT Masa Pajak Penghasilan
     PPh Pasal 4 (2)
     PPh Pasal 15
     PPh Pasal 22
     PPh Pasal 21/26
     PPh Pasal 23/26
      SPT Masa PPN
     PPN dan PPnBM  1111 dan 1107 Put
     PPN dan PPnBM  1111 DM
b. SPT Tahunan (Untuk Suatu Tahun Pajak Atau Bagian Tahun Pajak)
     SPT Tahunan PPh Badan 1771
     SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
      1770
      1770S
      1770SS
     SPT Tahunan PPh Pasal 21-- 1721à s.d tahun 2008A

Fungsi SPT PPh sebagai sarana untuk:
  1. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
  2. Melaporkan tentang:
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
Penghasilan yang merupakan Obyek dan Bukan Obyek Pajak;
           - Harta dan Kewajiban;
 - Pembayaran dari Pemotong/ Pemungut tentang pemotongan atau pemungutan dalam suatu Masa Pajak

Fungsi SPT PPN sebagai sarana untuk:
  1. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN/PPnBM yang sebenarnya terutang, dan
  2. Melaporkan tentang :
 - Pengkreditan PM terhadap PK;
 - Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/ atau     melalui pihak lain dalam satu masa pajak;
 - Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan (bagi pemotong atau pemungut);

Batas waktu Pelaporan:
a.      PPh Pasal 25, selambat-lambatnya tgl 20 bulan berikutnya;
b.      PPh Pasal 21, selambat-lambatnya tgl 20 bulan berikutnya;
c.      PPh Pasal 21/26 & 23/26, selambat2-nya tgl 20 bln berikutnya;
d.      PPh Pasal 22:
    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.
    • Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/ BUMD, selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
    • Pertamina dan badan usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya

e. SPT Tahunan PPh

Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak
Badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak 

 Apabila SPT tahunan tidak dapat disampaikan pada waktunya, wp dapat mengajukan permohonan perpanjangan, dengan syarat :
      Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP
      Diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir
    Menyampaikan penghitungan sementara pajak yang terutang dan dilampiri laporan keuangan sementara
    Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan penyetoran pajak yang terutang
Perpanjangan diberikan paling lama 2 bulan, apabila tidak disampaikan dalam batas waktu perpanjangan tersebut dapatditerbitkan surat teguran.

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
1.      SPT MASA PPN --> Rp 500.000
2.      SPT MASA LAINNYA --> Rp 100.000
3.      SPT TAHUNAN PPh WP Badan --> Rp 1.000.000
4.      SPT TAHUNAN PPh WP Orang Pribadi --> Rp 100.000

Sanksi denda tidak dilakukan terhadap:
  1. WP orang pribadi yang telah meninggal dunia
  2. WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan ke giatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. WP orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia
  4. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia
  5. WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku
  6. bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  7. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan
  8. wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.








    











    







Share:

ABOUT

This is AMP Blogger Theme. Template Blog Berbasis Accelerated Mobile Pages atau Halaman Seluler yang Dipercepat. Kata sih LEBIH SEO Friendly karena tampilannya ringan dan cepat di seluler atau mobile devices.

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Text

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Translate

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.