Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan secara subjektif (orang yang memenuhi kriteria sebagai subjek pajak, baik subjek pajak dalam negeri, maupun subjek pajak luar negeri) dan kewajiban objektif (memiliki penghasilan yang dapat dikenai pajak) wajib mendaftarkan diri pada kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi; tempat tinggal dan tempat kedudukan, untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP;
•
sebagai
identitas WP
•
menjaga
ketertiban dan pengawasan administrasi
•
untuk
keperluan yang berhubungan dengan
dokumen perpajakan
•
memenuhi
kewajiban-kewajiban perpajakan
Manfaat
NPWP
- Mendapatkan pelayanan dari instansi/pihak lain misalnya; Transaksi pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan, pengajuan kredit ke bank.
- Tahun 2009, tidak bayar
Fiskal Luar Negeri dan tdk dikenakan tarif yg lebih tinggi seperti tabel di
bawah ini :
Jenis
Pot/Put
|
Tarif Non-NPWP
dibandingkan Tarif NPWP
|
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
|
20% lebih
tinggi
100% lebih
tinggi
100% lebih
tinggi
|
Kapan
mendaftar (NPWP)
- 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan untuk WPOP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan WP Badan
- Paling lambat pada akhir bulan Berikutnya penghasilan telah melebihi PTKP untuk WPOP yang tdk menjalankan usaha/pekerjaan bebas tapi penghasilan satu bulan melebihi PTKP
- Sebelum saat terutang PPh untuk WP Pemungut/ Pemotong pajak
Tempat
Pendaftaran Wajib Pajak:
NO
|
WAJIB
PAJAK
|
KPP/KP4/KP2KP
|
DASAR
HUKUM
|
KEWAJIBAN
PAJAK
|
1
|
Orang
Pribadi
|
Tempat
tinggal/tempat
kedudukan WP
|
Pasal
2 ayat 1 UU KUP
|
a. PPh Pasal 25/OP
b. PPN
dan PPnBM
c.
PPh Psl 21/22/23/26
d. PPh pasal 4 (2)
|
2
|
Badan
|
Tempat
kedudukan/tempat
kegiatan usaha WP
|
Pasal
2 ayat 1 UU KUP
|
a.
PPh Badan
b. PPN
dan PPnBM
c. PPh Psl 21/22/23/26
d. PPh PS 4 (2)
e. PPh Ps 15
|
3
|
Cabang,
atau perwakilan dari orang pribadi
|
Tempat
kegiatan usaha WP dilakukan
|
Pasal
2 ayat 2 UU KUP
|
a. PPN dan PPnBM
b. PPh Ps 21/22/23/26
|
4
|
Tempat
Pendaftaran WP tertentu
|
KEP-515/PJ./2000
tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib PajakTertentu sebagaimana telah diubah
dengan KEP-67/PJ./2004
|
Syarat
penghapusan dan pencabutan NPWP:
- WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
- Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
- WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
- WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
- Untuk Bendaharawan proyek --> proyek sudah selesai
Untuk Bendaharawan Rutin --> Kantor sudah ditutup
Kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP:
a.
Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh);
b.
Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM);
c. Pembukuan/Pencatatan.
Wajib pajak melakukan pelaporan perpajakan dengan
membuat Surat Pemberitahuan (SPT).
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan Penghitungan dan/atau Pembayaran Pajak, Obyek Pajak dan/atau bukan Obyek
Pajak dan/atau Harta dan Kekayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Jenis SPT:
a.
SPT Masa (Untuk Suatu Masa Pajak), terdiri dari:
•
SPT Masa Pajak Penghasilan
–
PPh Pasal 4 (2)
–
PPh Pasal 15
–
PPh Pasal 22
–
PPh Pasal 21/26
–
PPh Pasal 23/26
•
SPT Masa PPN
–
PPN dan PPnBM
1111 dan 1107 Put
–
PPN dan PPnBM
1111 DM
b.
SPT Tahunan (Untuk Suatu Tahun Pajak Atau
Bagian Tahun Pajak)
–
SPT Tahunan PPh Badan 1771
–
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
•
1770
•
1770S
•
1770SS
–
SPT Tahunan PPh Pasal 21-- 1721à s.d tahun 2008A
Fungsi SPT PPh sebagai sarana untuk:
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
- Melaporkan tentang:
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain
dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak;
Penghasilan yang merupakan Obyek dan Bukan Obyek Pajak;
-
Harta
dan Kewajiban;
- Pembayaran dari Pemotong/ Pemungut tentang pemotongan atau pemungutan dalam suatu Masa Pajak
Fungsi SPT PPN sebagai sarana untuk:
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN/PPnBM yang sebenarnya terutang, dan
- Melaporkan tentang :
- Pengkreditan PM terhadap PK;
- Pembayaran atau pelunasan pajak
yang telah dilaksanakan sendiri oleh
PKP dan/ atau melalui pihak lain dalam satu
masa pajak;
- Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan (bagi pemotong atau pemungut);
Batas waktu Pelaporan:
a. PPh Pasal 25,
selambat-lambatnya tgl 20 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21,
selambat-lambatnya tgl 20 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 21/26
& 23/26,
selambat2-nya tgl 20 bln berikutnya;
d. PPh Pasal 22:
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.
- Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/ BUMD, selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Pertamina dan badan usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
e. SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi paling lama 3
bulan setelah akhir tahun pajak
Badan paling lama
4 bulan setelah akhir tahun pajak
Apabila
SPT tahunan tidak dapat disampaikan pada waktunya, wp dapat mengajukan
permohonan perpanjangan, dengan syarat :
•
Diajukan secara tertulis
kepada Kepala KPP
•
Diajukan sebelum batas
waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir
• Menyampaikan penghitungan
sementara pajak yang terutang dan dilampiri laporan keuangan sementara
• Melampirkan bukti
pelunasan atas kekurangan penyetoran pajak yang terutang
Perpanjangan
diberikan paling lama 2 bulan, apabila tidak disampaikan
dalam batas waktu perpanjangan tersebut dapatditerbitkan surat
teguran.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu
atau batas waktu perpanjangan, dikenakan sanksi administrasi berupa
denda:
1.
SPT MASA PPN --> Rp 500.000
2.
SPT MASA LAINNYA --> Rp 100.000
3.
SPT TAHUNAN PPh WP Badan --> Rp 1.000.000
4.
SPT TAHUNAN PPh WP
Orang Pribadi --> Rp 100.000
Sanksi denda tidak
dilakukan terhadap:
- WP orang pribadi yang telah meninggal dunia
- WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan ke giatan usaha atau pekerjaan bebas
- WP orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia
- BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia
- WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku
- bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan
- wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.