PENGERTIAN
AKUNTANSI
Akuntansi
merupakan rangkaian proses pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran
suatu transaksi keuangan dan diakhiri dengan pembuatan laporan keuangan.
Penyusunan laporan keuangan ini diperlukan
untuk mempermudah perusahaan dalam melaporan aset atau kekayaan dan biaya yang
diperoleh perusahaan pada periode tertentu. Perusahaan memerlukan jenis laporan
laba/rugi untuk menghitung besarnya pajak yang terutang pada tahun pajak
tertentu. Tanpa penyusuanan laporan keuangan yang baik dan infromatif kita akan
kesulitan membuat perhitungan laba-rugi perusahaan. Selain itu, kita juga sulit
mengetahui apakah perusahaan telah dijalankan atau dikelola dengan baik,
efektif, dan efisien atau tidak. Jika kehilangan sumber informasi penting dan
berharga untuk melakukan analisis, untuk seterusnya akan sulit memperbaiki
segala kekurangan di masa mendatang.
Dalam penyusunan laporan keuangan dibutuhkan
pedoman yang dapat memberikan informasi yang bisa diterima oleh semua pihak,
untuk itulah laporan keuangan harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum (PABU). Penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan PABU
agar tujuan penyusunan laporan keuangan tercapai.
Tujuan pembuatan atau penyusunan laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
- Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah aktiva (harta) yang dimiliki perusahaan pada saat ini.
- Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah kewajiban dan modal yang dimiliki perusahaan pada saat ini.
- Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah pendapatan pada suatu periode tertentu.
- Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah pendapatan yang diperoleh pada suatu periode tertentu.
- Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi terhadap aktiva, pasiva, dan modal perusahaan
- Memberikan informasi tentang kinerja manajemen perusahaan dalam suatu periode.
- Memberikan informasi tentang catatan atas laporan keuangan.
- Memberikan informasi keuangan lainnya.
PENGERTIAN
PAJAK
Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Negara
Terutang oleh Orang Pribadi atau Badan
Sifatnya memaksa berdasarkan Undang-undang Tidak mendapatkan Imbalan secara
Langsung Digunakan untuk Keperluan Negara bagi sebesar- besarnya Kemakmuran
Rakyat.
Subjek Pajak Dalam Negeri:
Orang pribadi yang;
- bertempat tinggal di Indonesia,
- berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Orang pribadi yang;
- bertempat tinggal di Indonesia,
- berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Objek Pajak:
Penghasilan
(setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,
baik berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
komsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun).
AKUNTANSI
PERPAJAKAN
Akuntansi Pajak adalah proses pencatatan,
penggolongan dan pengikhtisaran suatu transaksi keuangan kaitannya dengan kewajiban
perpajakan dan diakhiri dengan pembuatan laporan keuangan fiskal sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perpajakan yang terkait sebagai dasar pembuatan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
Siklus akuntansi perpajakan digambarkan
sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) UU KUP, wajib pajak orang
pribadi yang wajib menyelenggarakan pembukuan di indonesia adalah:
- WP yang melakukan kegiatan usaha, atau
- Pekerjaan bebas, dan
- Wajib Pajak Badan
Bagi wajib pajak yang wajib menyelenggarakan
pembukuan, harus melampirkan Laporan keuangan berupa :
a. neraca,
b. laba
rugi, serta
c. keterangan
lain yang diperlukan untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak.
Syarat Pembukuan Pasal 28 ayat (3), (4), (5),
(6), dan (7) UU KUP