PENGERTIAN AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN






PENGERTIAN AKUNTANSI
Akuntansi  merupakan rangkaian proses pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan dan diakhiri dengan pembuatan laporan keuangan.

Penyusunan laporan keuangan ini diperlukan untuk mempermudah perusahaan dalam melaporan aset atau kekayaan dan biaya yang diperoleh perusahaan pada periode tertentu. Perusahaan memerlukan jenis laporan laba/rugi untuk menghitung besarnya pajak yang terutang pada tahun pajak tertentu. Tanpa penyusuanan laporan keuangan yang baik dan infromatif kita akan kesulitan membuat perhitungan laba-rugi perusahaan. Selain itu, kita juga sulit mengetahui apakah perusahaan telah dijalankan atau dikelola dengan baik, efektif, dan efisien atau tidak. Jika kehilangan sumber informasi penting dan berharga untuk melakukan analisis, untuk seterusnya akan sulit memperbaiki segala kekurangan di masa mendatang.

Dalam penyusunan laporan keuangan dibutuhkan pedoman yang dapat memberikan informasi yang bisa diterima oleh semua pihak, untuk itulah laporan keuangan harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum (PABU). Penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan PABU agar tujuan penyusunan laporan keuangan tercapai. 
Tujuan pembuatan atau penyusunan laporan keuangan adalah sebagai berikut:
  • Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah aktiva (harta) yang dimiliki perusahaan pada saat ini.
  • Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah kewajiban dan modal yang dimiliki perusahaan pada saat ini.
  • Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah pendapatan pada suatu periode tertentu.
  • Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah pendapatan yang diperoleh pada suatu periode tertentu.
  • Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi terhadap aktiva, pasiva, dan modal perusahaan
  • Memberikan informasi tentang kinerja manajemen perusahaan dalam suatu periode. 
  • Memberikan informasi tentang catatan atas laporan keuangan.
  • Memberikan informasi keuangan lainnya.

PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Negara Terutang oleh Orang Pribadi  atau Badan Sifatnya memaksa berdasarkan Undang-undang Tidak mendapatkan Imbalan secara Langsung Digunakan untuk Keperluan Negara bagi sebesar- besarnya Kemakmuran Rakyat.

Subjek Pajak Dalam Negeri:
Orang pribadi yang; 
- bertempat tinggal di Indonesia,
- berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka  waktu 12 bulan, atau
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; 

Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Objek Pajak:
Penghasilan (setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk komsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun).


AKUNTANSI PERPAJAKAN
Akuntansi Pajak adalah proses pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran suatu transaksi keuangan kaitannya dengan kewajiban perpajakan dan diakhiri dengan pembuatan laporan keuangan fiskal sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang terkait sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Siklus akuntansi perpajakan digambarkan sebagai berikut:


Pasal 28 ayat (1) UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pembukuan di indonesia adalah:
  •         WP yang melakukan kegiatan usaha, atau
  •         Pekerjaan bebas, dan
  •         Wajib Pajak Badan
Bagi wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, harus melampirkan Laporan keuangan berupa :
a.    neraca,
b.    laba rugi, serta
c.  keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Syarat Pembukuan Pasal 28 ayat (3), (4), (5), (6), dan (7) UU KUP
Harus memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
Harus diselenggarakan di indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan.
-  Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
- Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari direktur jenderal pajak.
- Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

 








































 


  


 




Share:

ABOUT

This is AMP Blogger Theme. Template Blog Berbasis Accelerated Mobile Pages atau Halaman Seluler yang Dipercepat. Kata sih LEBIH SEO Friendly karena tampilannya ringan dan cepat di seluler atau mobile devices.

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Text

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Translate

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.